Kalitapen_ 31/1/2022, MTs SA Hidayatul Mubtadi'in Purwojati dilaksanakan pada hari senin 31 Januari 2022 yang meruapakan PKKM untuk tahun anggaran 2021 , karena adanya pandemi maka pelaksanaanya di undur sampai februari 2022 , pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
1. Usaha pengembangan madrasah,
2. Pelaksanaan tugas managerial
3. Pengembangan kewirausahaan
3. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.